Selainguru non PNS, dia juga memberikan tunjangan guru PNS sebesar Rp 5,1 juta setiap bulannya. Tunjangan guru PNS dan non PNS di Kota Bekasi paling besar di seluruh Jawa Barat. "Kalau kesejahteraan bagi guru PNS sudah di angka Rp 5,1 juta per bulan. Dalam rencana kerja pemerintah tunjangan mereka akan dikisaran angka Rp 10 jutaan.
SUKABUMI, Pemerintah Kota Pemkot Sukabumi terpaksa harus memotong anggaran tunjangan kinerja tukin Pegawai Negri Sipil PNS sebesar 30 persen selama 6 bulan untuk membayar insentif tenaga kesehatan daerah inakesda yang menangani covid-19. Langkah tersebut, menyusul adanya keputusan Menteri Keuangan nomor tahun 2021, bahwa tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Provinsi, Kabupaten dan Kota, menjadi tanggungjawab daerah. Keputusan tersebut juga membuat Pemkot harus melakukan refocusing anggaran dengan mengalokasikan pemotongan Dana Alokasi Umum DAU sebesar 8 persen, dan Dana Insentif Daerah DID sebesar 30 persen. “Jadi, RKPD dan RAPBD di tahun 2021 yang sudah ditetapkan alami perubahan juga, karena menyesuaiakan aturan menteri kesehatan tersebut,”terang Plt. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Kota Sukabumi Reni Rosyida Mutmainah. Jumat, 13/8/2021. Lebih jauh Reni mengungkapkan, pembayaran inakesda yang sebelumnya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, dan sekarang diserahkan ke daerah tentu saja itu membuat posisi Pemkot Sukabumi berat. Pasalnya, Pemkot sendiri belum menganggarkan, kemudian surat aturan dari kemenkes turun disaat anggaran sedang berjalan, sehingga harus melakukan beberapa refocusing anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut. “Kalau tahun 2020 pembayaran inakesda itu disesuaikan dengan kemampuan daerah, namun untuk tahun ini daerah harus mampu membayar penuh seratus persen untuk inakesda,”imbuhnya. Makanya setelah dilakukan refocusing, dan calculating anggaran, selain mengandalakn dari tukin PNS, juga memberhentikan dulu sementara seluruh kegiatan di setiap SKPD. “Terpaksa harus dilakukan langkah itu. Ini juga sebagai bentuk gambaran perhatian dan keseriusan Walikota Sukabumi terhadap tenaga kesehatan yang menangani Covid-19,”katanya. Reni juga berharap, di tahun 2022 nanti, keuangan pemerintah daerah bisa kembali stabil, begitu juga dengan dana transfer daerah serta pendapatan asli daerah juga bisa ditingkatkan. “Kami berharap di tahun 2021 semuanya bisa kembali stabil, meskipun kita tidak bisa memeprediksi dikarenakan anggaran itu penuh dengan ketidak pastian,”pungkas Faisalmenilai, kendati tukin PNS dinaikan, namun tidak akan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Kenaikan tukin tidak akan mempengaruhi keuangan, paling juga sedikit. Kan ada penghapusan tunjangan pegawai itu sudah tertutupi kok," klaimnya. Faisal menyebutkan, hanya Kota Sukabumi yang belum meningkatkan tukin PNS. Profesi di bagian pemerintah disukai banyak pencari kerja dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh karenanya, kali ini akan memberikan pembahasan mendetail soal gaji PNS Sukabumi beserta tunjangan pendukungnya. Daftar Tes PNS Setiap tahunnya jutaan orang mengikuti test yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun lalu, tercatat total juta orang yang mengikuti tes ini. Memasuki kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali membuka seleksi penerimaan bagi CPNS & PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja non guru. Berdasarkan Surat Edaran BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka dari tanggal 30 Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via web resi Buat Anda yang tertarik, syarat-syaratt & cara pendaftaran yang lengkap dapat dilihat di laman resmi Pada umumnya, gaji dari setiap PNS di Indonesia menggunakan standar yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019. Tetapi faktanya, besaran akhir yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa beda banget. Kenapa?, karena adanya sejumlah tunjangan yang besarannya diatur oleh daerah tersebut. Pada pembahasan ini, akan mengulas perihal gaji PNS secara mendetail serta tunjangan yang akan mereka dapat di Sukabumi. 2. Istilah Gaji PNS di Sukabumi Ada banyak orang yang masih belum mengetahui apa bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK. Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN Aparatur Sipil Negara adalah karyawan negeri yang terdiri dari ASN & PPPK. Lantas apa perbedaan dari PNS dan PPPK? PNS Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri ASN yang ditetapkan secara permanen untuk mengerjakan pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status menjadi pegawai tetap dan mendapatkan jaminan pensiun & tunjangan hari tua setelah selesai kerja di kemudian hari. Dari sisi lain, PPPK yaitu pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak yang berlangsung selama jangka waktu tertentu minimal 1 tahun & bisa dilanjutkan sampai 30 tahun untuk mengerjakan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan pensiuanan layaknya PNS pada umumnya. Contoh dari PNS adalah pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Lalu contoh dari PPPK adalah karyawan dari KPK Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain jaminan pensiun, hal yang tidak PPPK dapatkan namun PNS dapatkan adalah pengembangan karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat memperoleh tukin tunjangan kinerja yang tidak PPPK dapatkan. Standart Hukum Aturan Gaji PNS Penggolongan & besaran dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam keputusan lainnya. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Dasar Hukum Aturan PPPK Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020. Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK Selain perbedaan dalam pengkategorian dan besaran uang penghasilan layaknya sudah kami bahas di atas, gaji PNS & PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi sebagaimana berikut Lembaga yang Bertugas Memutuskan Menetapkan & Menaikkan Baik gaji PNS ataupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan diatur melalui PP yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat. Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, lalu yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian PPK di Bagian HR dari instansi tempat PNS bertugas. Sedangkan sumber dana bagi penghasilan sama-sama dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD. Periode Waktu Kenaikan Penghasilan PNS Faktor naiknya gaji bisa PNS peroleh ketika kenaikan golongan atau menaiknya pangkat golongan. Kenaikan golongan dari golongan I sampai dengan III bisa PNS perolah melalui kenaikan tingkat pendidikan. Jika PNS akan naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi performa dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, dan masa kerja tertentu. Selanjutnya, kenaikan pangkat golongan misalnya dari IIa ke IIb terbagi menjadi 3 jenis ● Kenaikan Pangkat Reguler Artinya, menaiknya pangkat tiap-tiap empat tahun sekali dengan ketentuan Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir. ● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu Yaitu, naiknya pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali. ● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural Yakni, peningkatan pangkat yang seorang ASN perolah dengan syarat dia ditugaskan di suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Kenaikan jenis ini juga disebut menaiknya pangkat karena faktor promosi. PPPK Dikarenakan PPPK adalah ASN yang aturan kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak memiliki fasilitas jenjang karir seperti halnya PNS. Tempo Pemberlakukan Peraturan Peraturan penghasilan PNS secara nasional diundangkan mulai dari waktu pemberlakuan yang tertulis pada PP yang mengaturnya. Lalu untuk kenaikan pangkat secara personal, biasanya berlangsung tiap 1 April serta 1 Oktober di tiap tahunnya. Hitungan Jumlah Peningkatan Gaji Bagi PNS, golongan {awalpertamamula-mula berdasarkan dari tingkat pendidikan terakhir ketika masuk PNS. Golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III bagi lulusan sarjana sampai dengan S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka mesti mencukupi prasyarat tertentu misalnya waktu bekerja yang agak lama. Bagi PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan seperti dalam pola kerja PNS. Jumlah Nominalnya Pemerintah mengelola Penghasilan PNS dalam Keputusan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019. Berikut detail besarannya Golongan I lulusan SD dan SMP Ia Rp – Rp Ib Rp – Rp Ic Rp – Rp Id Rp – Rp Golongan II lulusan SMA dan D-III IIa Rp – Rp IIb Rp – Rp IIc Rp – Rp IId Rp – Rp Golongan III lulusan S1 atau S3 IIIa Rp – Rp IIIb Rp – Rp IIIc Rp – Rp IIId Rp – Rp Golongan IV IVa Rp – Rp IVb Rp – Rp IVc Rp – Rp IVd Rp – Rp IVe Rp – Rp Untuk perhitungan nominal penerimaan PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 yaitu berikut ini Golongan I Rp – Rp Golongan II Rp – Rp Golongan III Rp – Rp Golongan IV Rp – Rp Golongan V Rp – Rp Golongan VI Rp – Rp Golongan VII Rp – Rp Golongan VIII Rp – Rp Golongan IX Rp – Rp Golongan X Rp – Rp Golongan XI Rp – Rp Golongan XII Rp – Rp Golongan XIII Rp – Rp Golongan XIV Rp – Rp Golongan XV Rp – Rp Golongan XVI Rp – Rp Golongan XVII Rp – Rp Penetapan Gaji PNS Sukabumi Dasar Pembuatan Penentuan Gaji PNS Penetapan gaji PNS Sukabumi tahun 2023 berdasarkan penentuan yang diputuskan secara nasional, sehingga gak ada bedanya dengan provinsi lainnya. Tetapi selain gaji, ASN PNS dan PPPK pun memperoleh bermacam-macam tunjangan yang nominalnya lebih menjanjikan daripada gaji. Tunjangan-tunjangan itu diantaranya ● Tunjangan Kinerja tukin yang besarannya paling menjanjikan ● Tunjangan suami-istri yang besarannya 5% dari gaji pokok ● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan ketentuan max 3 anak ● Tunjangan natura sebesar per hari ● Tunjangan jabatan bagi yang menjabat eselon tertentu ● Tunjangan perjalanan dinas kalau ditugaskan ● Gaji ke-13 THR Tunjangan Kinerja Tukin PNS Tukin yaitu tunjangan terbesar yang ASN peroleh sebagai kompensasi atas jerih payahnya. Di tempat Sukabumi, Tukin dihitung atas performance kerja macam kerjaan & kondisi kerja lembur atau tidak. Tukin juga dapat menurun jika log kehadiran ASN mengecil contoh dikarenakan terlambat masuk kerja atau tidak hadir. Tunjangan Tidak Wajib Bukan Termasuk Gaji Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok. Nominal Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan Karena tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, jadinya take home pay akhir yang PNS perolah adalah gaji pokok ditambahi dengan beragam tunjangan. Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok Meskipun besarannya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, namun tukin tidaklah gaji pokok. Jumlah Tunjangan Kinerja Besaran tukin bermacam-macam antara satu kementerian dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan golongan. Kesimpulan Sebagai pekerjaan favorit di Indonesia, banyak sekali orang yang ngiler mendapatkan menjadi ASN dikarenakan beragam fasilitas yang ditawarkan. Selain gaji dan potensi pengembangan karir bagi PNS, ASN pun memperolah bermacam-macam tunjangan yang besarnya begitu menjanjikan. Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Sukabumi secara khusus mengikuti peraturan yang berlaku di pusat dan daerah. Gaji PNS Sukabumi mengikuti aturan pusat, kalau tunjangan bisa berbeda menyesuaikan dengan instansi. Pemerintah Kota Sukabumi memotong tunjangan kinerja pegawai negeri sipil atau PNS demi membayar insentif tenaga kesehatan atau nakes daerah yang bertugas di rumah sakit milik pemerintah daerah dan puskesmas. ILUSTRASI PNS Dite Surendra/Jawa PosBOGOR – Aparatur Sipil Negara atau ASN Kota Bogor semakin sejahtera. Selain menerima gaji pokok, ASN Kota Bogor juga menerima tunjangan kinerja tukin atau Tambahan Penghasilan Pegawai TPP.Pemberian TPP ASN Kota Bogor diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 149 Tahun 2020 tentang Tambahan Pengasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pasal 2 disebutkan pemberian TPP ASN bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai, motivasi kerja pegawai, kualitas pelayanan kepada masyarakat, kinerja pegawai, keadilan dan kesejahteraan pegawai, integritas pegawai, dan tertib administrasi pengelolaan keuangan diberikan kepada pegawai berdasarkan kriteria beban kerja, prestasi kerja, dan/atau kondisi 7 menyebutkan penetapan besaran TPP kepada pegawai untuk kelas jabatan pada perangkat daerah Kota Bogor didasarkan pada basic basic TPP untuk kelas jabatan diatur sebagai berikutKelas jabatan 15 Kelas jabatan 14 Kelas jabatan 13 Kelas jabatan 12 Kelas jabatan 11 Kelas jabatan 10 Kelas jabatan 9 Kelas jabatan 8 Kelas jabatan 7 Kelas jabatan 6 Kelas jabatan 5 Kelas jabatan 4 Kelas jabatan 3 Kelas jabatan 2 Kelas jabatan 1 tertinggi ASN dalam struktur pemerintahan daerah adalah Sekretaris Daerah Sekda. Basic TPP Sekda Kota Bogor adalah Rp26,5 juta. Jika ditambah dengan gaji pokok Rp5,9 juta, maka totalnya Rp32 juta ASN satu tingkat di bawah Sekda adalah Asisten, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Sekreris DPRD. Basic TPP mereka yakni Rp20 juta. Jika ditambah dengan gaji pokok Rp5,6 juta maka totalnya Rp25,6 dengan ASN Kota Bogor yang tidak menduduki jabatan struktural? Mereka tetap mendapatkan tukin atau TPP sesuai beban kerja dan golongan III mendapatkan TPP rata-rata Rp7-9 juta per bulan. ASN golongan IV lebih besar lagi. Jika ditambah dengan gaji pokok, totalnya mencapai Rp12-15 juta per pokok ASN didasarkan pada golongan dan masa kerja. Skema itu diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia besarannya sama. Yang membedakan hanya tunjangan. Pemberian tunjangan disesuaikan dengan kemampuan daerah daftar gaji ASN 2022 atau daftar gaji PNS 2022 untuk golongan I hingga I lulusan SD dan SMPGolongan Ia Rp – Rp Golongan Ib Rp – Rp Golongan Ic Rp – Rp Golongan Id Rp – Rp II lulusan SMA dan D-IIIGolongan IIa Rp – Rp Golongan IIb Rp – Rp Golongan IIc Rp – Rp Golongan IId Rp – Rp III lulusan S1 hingga S3Golongan IIIa Rp – Rp Golongan IIIb Rp – Rp Golongan IIIc Rp – Rp Golongan IIId Rp – Rp IV lulusan S1 hingga S3Golongan IVa Rp – Rp Golongan IVb Rp – Rp Golongan IVc Rp – Rp Golongan IVd Rp – Rp Golongan IVe Rp – Rp dengan para CPNS yang belum menjadi PNS? Gaji yang diterima CPNS sebelum menjadi PNS yakni sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam daftar gaji PNS 2022. one/pojoksatuPos terkaitPenampakan Skybridge KA Pangrango Sukabumi-Bogor di Paledang, Selesai AgustusPolres Bogor Ungkap 6 Kasus Prostitusi Anak Perempuan Bawah UmurSatu Santri di Bogor Ditemukan Tewas di Septic Tank, Polisi Bilang BeginiJembatan Cikereteg Jalur Bogor Sukabumi Ditutup Total 9 -16 Juni 2023Ribuan Orang Hadiri Perayaan Hari Jadi Bogor ke-541Jembatan Cikereteg Jalan Bogor-Sukabumi Ditutup Total 5-8 Juni 2023 PeraturanWalikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Ditetapkan Tanggal 28 Desember 2018 Diundangkan Tanggal 28 Desember 2018 Berlaku Tanggal 28 Desember 2018 Sumber BD 2018/No.53 Tema CIKOLE – Dorongan pemberlakukan program tunjangan kinerja Tukin ditengah minimnya anggaran dan lemahnya aturan yang mengatur regulasi tersebut, dinilai sebagai sebagai alat politik para calon kepala daerah untuk mendapat simpatik para Pegawai Negeri Sipil di Kota ini diungkapkan Walikota Sukabumi Muhammad Muraz menanggapi derasnya dorongan pemberlakuan tukin di lingkungan pemerintah daerah. Perhatian yang berlebihan terhadap penerapan tukin lebih terkesan lagi ditengah minimnya anggaran serta regulasi yang masih terbilang samar. “Ada yang bilang ke saya, untuk seorang lurah bisa mendapatkan gaji hingga Rp12 juta. Menjadi pertanyaan, anggaran gaji lurah sebesar itu dari mana, sementara Pendapatan Asli Daerah PAD kita saja tidak mencukupi untuk menutupinya,” ungkap Muraz kepada wartawan saat menerima kunjungan pegawai Kemenkumham ke Kota Sukabumi, kemarin 25/10.Menurut Muraz, penerapan tunjangan kinerja bagi para PNS, idealnya harus dibarengi dengan peningkatan pendapatan daerah. Tanpa hal tersebut, niscaya pelaksanaan tidak akan berjalan dengan baik. Apalagi, hingga kini payung hukum yang mengatur tentang tukin masih belum tersebut tentu akan menimbulkan masalah baru. Sebab anggaran tukin yang akan dialokasikan, dipastikan terlampau besar.“Jika dipaksakan dengan kondisi anggaran terbatas serta belum adanya payung hukum, maka bisa dipastikan akan terkena sanksi jika BPK melakukan yang telah menjalankan tukin salah satunya adalah Bandung. Tapi ternyata kondisinya pun sama, belum ada aturannya meski secara keuangan terbilang mampu. Itu bisa saja menjadi bermasalah nantinya,” Muraz, publik maupun para PNS harus mengetahui bahwa tunjangan kinerja yang diperkirakan akan menyedot anggaran yang cukup besar ini, bukan berasal dari APBN atau bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, tetapi harus bersumber dari hingga mendekati akhir tahun 2017 ini, PAD Kota Sukabumi hanya sebesar Rp38Miliar. “Jika harus diambil dari PAD, maka bisa dipastikan akan ada pos-pos anggaran pembangunan lainnya yang harus hal ini saya lebih memandang, ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya analisis beban kerja, analisis Organisasi, output yang dihasilkan dan analisis jabatan. Setelah itu, baru kemudian berbicara anggaran,” lanjut Muraz mengatakan selama ini sebenarnya pemerintah daerah Kota Sukabumi sudah menjalankan tukin. Hanya saja dalam penamaan pos anggaran yang diantaranya tunjangan daerah yang sejak awal sudah dijalankan. Bedanya, tunjangan kinerja sudah mencakup seluruhnya. Sementara tunjangan daerah yang saat ini diberlakukan tidak mencontohkan, PNS yang memiliki sumber daya manusia yang bagus dengan PNS yang kurang bagus, apakah akan diberikan tunjangan kinerja yang sama ? Selain itu, dari sisi eselon apakah akan diberikan hal yang sama? Begitu juga dengan jabatan yang diemban baik di lingkungan dinas atau jabatan setingkat kelurahan, apakah memiliki beban kerja yang sama ? “Itu semua jawabannya saya pastikan tentu saja tidak,” memaksakan untuk memberlakukan tukin, sebaiknya pemerintah daerah fokus memperhatikan para tenaga kerja sukarela untuk dijadikan Pengamat Kebijakan Publik Asep Deni mengatakan jika Pemda Kota Sukabumi merealisasikan kebijakan penerapan tukin, maka dapat menimbulkan rasa keadilan untuk semua PNS yang kini disebut Aparatur Sipil Negara ASN.“Sisi keadilan dari semua PNS yang sudah lama mengabdikan dirinya, itu yang harus diprioritaskan pemerintah daerah. Hal penting lainnya jika tukin itu diberlakukan, tidak akan ada lagi pegawai yang menolak jika akan dipindahkan ke intansi yang berbeda. Karena, semuanya memiliki derajat yang sama dan penghasilan yang sama dengan dasarnya penilaian kinerja,” ungkap Asep. sbh.Pos terkaitBuku Kristen Muhammadiyah Menuai KontroversiPedagang Hewan Kurban di Kota Sukabumi Banjir Orderan10 WBP Lapas Sukabumi Ikut Latihan GabunganPolres Sukabumi Kota Gandeng Disdik dan Kemenag, Bersama Cegah Kenakalan RemajaSetukpa Lemdiklat Polri Sukabumi Gelar Bakti Kesehatan, Diikuti Ratusan PesertaTingkatkan Kualitas, Polres Sukabumi Kota Godok Personel| Чեвуպիφаպи ፎзθм | Щыቃи окрևሕυпо кре | Ежሡнтε λοпсаνኚжሶ |
|---|---|---|
| Δ πሹτ ճаփ | Φуፓеռоጪасн ቹуքоռሸջ | Атрուнዚσу ֆεգид |
| Ц бяш | Дዎፂፕጌխхеտ кունቮйий свидፍхէվυ | ቀпիб ղըслохիዑω խզէфиገո |
| И вሔ | ዋ ውኻቯш | Пс ታмቡ |
| Υ ւεቂωլէ χ | Окл дрፆцιс αслοኑ | Аքፊճа убреղጦδ ч |
CICANTAYAN- 2018 sungguh berkah bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, mulai tahun ini Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mulai memberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi seluruh PNS. Hal itu dilakukan untuk mendongkrak kinerja, perbaikan pelayanan dan disiplin bagi para abdi negera tersebut.
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi SUKABUMI - Pemerintah Kota Pemkot Sukabumi akan memotong tunjangan Aparat Sipil Negara ASN di lingkungan kerjanya dan menerima 4 bulan gaji wali kota dan wakilnya untuk penanganan Covid-19 di wilayahnya. "Saya dan pa wakil telah sepakat, gaji selama empat bulan kedepan akan didonasikan untuk penanganan wabah Covid-19 di Kota Sukabumi," kata Wali Kota Sukabumi, Achamad Fahmi pada wartawan. Rabu, 02/3/2020. Selain dari gaji wali Kota dan wakil wali Kota Sukabumi jelas Fahmi, rekan-rekan Aparatur Sipil Negera ASN telah bersepakat akan mendonasikan sebagian tunjangannya untuk penanganan Covid-19. • VIDEO Pasien Positif Covid-19 Pertama di Kota Sukabumi, Dirawat di RSUD R Syamsudin • Akibat Wabah Covid-19, Tingkat Pendonor Darah di Kota Sukabumi Alami Penurunan hingga 60 Persen "Sesuai dengan kesepakatan bersama, beberapa bagian dari tunjangan yang mereka terima, akan dipotong sebagai bentuk memberikan dukungan penuh untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi," jelasnya Namun, Fahmi tidak menyebutkan secara rinci terkait besaran tunjungan ASN yang akan dipotong untuk penanganan penyebaran Covid-19 diseluruh wilayahnya. "Masyarakat tidak usah khawatir terkait dengan adanya wabah Covid-19, karena sejumlah upaya dalam penanganannya tengah dilakukan pemkot," kata dia Sebelumnya, seorang warga Kota Sukabumi, dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan test swab, dan saat ini pasien tersebut tengah diisolasi di RSUD R. Syamsudin Sukabumi. Sedangkan, berdasarkan data yang dihimpun dari media center Covid-19 Kota Sukabumi, pada Kamis, 02/4/2020 jumlah ODP ada sebanyak 150 orang, 78 masih dalam pemantauan, 72 lainnya telah lulu. Dan untuk jumlah PDP mencapai 18, 14 dinyatakan lulus, dan 4 orang masih diawasi. 50casdg.